Hukum Perdata
SDP Law Consultant menangani berbagai sengketa dan konflik di bidang litigasi perdata dan komersial, yang mencakup kasus hukum di Pengadilan Negeri antara individu maupun perusahaan (korporasi).
Kasus dalam litigasi perdata dan komersial umumnya terdiri dari dua jenis, yaitu:
Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji)
Gugatan wanprestasi diajukan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Kasus ini sering berkaitan dengan sengketa utang-piutang, di mana kreditur mengajukan tuntutan kepada debitur yang gagal atau kurang membayar utangnya, serta meminta ganti rugi atas kerugian yang timbul.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan PMH diajukan ke Pengadilan Negeri atas tindakan pihak lain yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi pihak yang dirugikan.
LAyanan Kami
SDP Law Consultant menyediakan layanan hukum dalam litigasi perdata dan komersial, meliputi:
- Mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri.
- Mewakili klien sebagai penggugat maupun tergugat dalam persidangan.
- Mengirimkan somasi atau peringatan hukum jika diperlukan.
- Melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Dengan pengalaman dan keahlian di bidang hukum perdata dan komersial, SDP Law Consultant siap membantu klien dalam menangani berbagai permasalahan hukum dengan strategi terbaik.
Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Bantuan Hukum!
Kontak Kami
Alamat Kantor :
Jalan Cikini Raya No.38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Phone :
+62 (21)2300581
Whatsapp :
081410103838