Hukum Ketenagakerjaan
Sengketa atau konflik dalam ketenagakerjaan dan hubungan industrial sering terjadi antara perusahaan dan pekerja.
Beberapa jenis sengketa ketenagakerjaan yang umum terjadi meliputi:
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Sengketa yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap pekerja.
Perselisihan Hak
Konflik yang muncul akibat ketidaksesuaian dalam pemenuhan hak pekerja, baik karena perbedaan penafsiran maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Kepentingan
Sengketa dalam hubungan kerja yang terjadi akibat perbedaan pendapat mengenai penyusunan atau perubahan syarat-syarat kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
LAyanan Kami
SDP Law Consultant memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, termasuk:
- Mewakili dan mendampingi klien di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam kasus PHK, perselisihan hak, atau perselisihan kepentingan.
- Menangani sengketa hubungan industrial di berbagai tingkatan, termasuk Bipartit, Tripartit (Dinas Ketenagakerjaan), dan Arbitrase.
- Menyusun serta mereview perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta perjanjian lainnya.
Dengan pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan ketenagakerjaan, SDP Law Consultant siap membantu perusahaan dan pekerja dalam mencapai solusi yang adil dan efektif.
Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Bantuan Hukum!
Kontak Kami
Alamat Kantor :
Jalan Cikini Raya No.38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Phone :
+62 (21)2300581
Whatsapp :
081410103838