Property & Real Estate
Sengketa atau konflik di bidang pertanahan dan properti merupakan permasalahan yang sering terjadi, baik dalam lingkungan perusahaan maupun individu.
Perselisihan ini biasanya muncul akibat klaim kepemilikan yang tumpang tindih atau wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, seperti pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Sengketa dapat terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lain, perusahaan dengan individu, atau bahkan dengan instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan maupun secara non-litigasi, seperti mediasi, guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
LAyanan Kami
SDP Law Consultant menyediakan layanan hukum untuk menangani permasalahan pertanahan dan properti, di antaranya:
- Mewakili dan mendampingi klien dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Membantu klien dalam pelaporan ke kepolisian jika terdapat unsur tindak pidana terkait pertanahan.
- Melakukan mediasi atau rekonsiliasi guna mencapai penyelesaian yang damai.
- Menyusun serta meninjau perjanjian atau kontrak yang berkaitan dengan properti dan pertanahan.
Dengan pengalaman dan keahlian dalam bidang hukum pertanahan, SDP Law Consultant siap membantu klien dalam menyelesaikan permasalahan dengan strategi hukum yang tepat.
Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Bantuan Hukum!
Kontak Kami
Alamat Kantor :
Jalan Cikini Raya No.38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Phone :
+62 (21)2300581
Whatsapp :
081410103838