Bantuan Hukum Maritim
Kami membantu klien dalam mendapatkan Perintah Penetapan dan Perintah Penahanan Sementara serta keringanan luar biasa lainnya sebagaimana yang mungkin diperlukan dalam situasi tersebut. Sebagian besar praktik kami melibatkan penyusunan kontrak pengangkutan, bill of lading, charter party, dan kontrak untuk pembelian, penjualan, penyewaan, pembiayaan, dan pembangunan kapal laut. Kami juga membantu klien dalam pendaftaran dan perizinan, penandaan, pendaftaran bea cukai, dan penyusunan dokumentasi yang sesuai untuk kapal mereka.
Selain itu, kami memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa maritim, termasuk mediasi, arbitrase, dan litigasi yang melibatkan klaim kargo, tabrakan kapal, pencemaran lingkungan laut, serta penyitaan kapal. Tim kami berpengalaman dalam menangani kasus-kasus hukum terkait salvage, general average, dan tanggung jawab pemilik kapal terhadap awak dan pihak ketiga. Kami juga membantu klien dalam aspek regulasi kepelabuhanan, kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan internasional, serta perlindungan hukum terhadap risiko operasional di industri maritim.
Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Bantuan Hukum!
Kontak Kami
Alamat Kantor :
Jalan Cikini Raya No.38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Phone :
+62 (21)2300581
Whatsapp :
081410103838