Hak Kekayaan Intelektual
Dalam menjalankan bisnis atau usaha, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi aspek krusial karena setiap kepemilikan HAKI memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Semakin dikenal suatu HAKI, semakin tinggi pula nilai ekonomisnya. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap HAKI sangat diperlukan untuk menjaga hak eksklusif pemiliknya.
HAKI mencakup berbagai aspek perlindungan, termasuk hak merek dagang dan jasa, hak paten, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta varietas tanaman.
Saat ini, sengketa atau konflik terkait kepemilikan HAKI semakin sering terjadi akibat klaim kepemilikan yang bersinggungan. Untuk itu, setiap pemilik HAKI perlu mendapatkan perlindungan hukum guna mencegah atau meminimalisir potensi sengketa.
LAyanan Kami
SDP Law Consultant menawarkan berbagai layanan hukum terkait HAKI, di antaranya:
- Membantu pendaftaran HAKI, termasuk merek dagang/jasa, paten, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
- Menyelesaikan sengketa HAKI di Pengadilan Niaga.
- Mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek atas penolakan merek.
- Mengajukan gugatan penghapusan HAKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Menyusun dan meninjau perjanjian kerja sama atau lisensi terkait HAKI.
- Mengajukan gugatan ganti rugi akibat penggunaan HAKI tanpa izin.
- Melaporkan tindak pidana terkait pelanggaran HAKI kepada pihak kepolisian.
- Memberikan konsultasi dan pendampingan hukum terkait peraturan HAKI di Indonesia.
Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai hukum HAKI, SDP Law Consultant siap membantu klien dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka secara optimal.
Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Bantuan Hukum!
Kontak Kami
Alamat Kantor :
Jalan Cikini Raya No.38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Phone :
+62 (21)2300581
Whatsapp :
081410103838