Hukum Kewarganegaraan & IMIgrasi
Kami memiliki pengalaman signifikan di bidang Hukum Keimigrasian dan Kewarganegaraan. Para pengacara kami memberikan nasihat hukum yang berpengalaman dan terampil kepada klien, terutama dalam masalah-masalah rumit yang melibatkan penangkapan, penahanan, pengucilan, dan deportasi klien dari Indonesia. Kami membantu calon imigran, mahasiswa, dan pemohon kewarganegaraan, dalam semua hal yang memengaruhi aplikasi dan status mereka, mulai dari penyelesaian aplikasi, penyerahan persyaratan dokumen dan pengarsipan, hingga kepatuhan terhadap persyaratan administratif, kehadiran dalam sidang terbuka, pengajuan pembelaan dan dokumen yang diperlukan ke Biro Imigrasi, serta kepatuhan terhadap izin pemerintah untuk keberangkatan dan masuk kembali ke Indonesia.
LAyanan Kami
1. Kewarganegaraan
-
Konsultasi dan pendampingan dalam proses naturalisasi atau memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
-
Proses dual kewarganegaraan untuk anak hasil perkawinan campuran.
-
Pengurusan alih kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI.
-
Penyelesaian masalah kewarganegaraan akibat kelahiran di luar negeri.
-
Pengurusan dokumen dan persyaratan administrasi kewarganegaraan.
2. Imigrasi dan Izin Tinggal
-
Pengurusan visa kunjungan, visa kerja, dan visa tinggal tetap.
-
Pendampingan dalam pengajuan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
-
Bantuan hukum terkait penolakan visa atau perpanjangan izin tinggal.
-
Penyelesaian masalah hukum terkait penyalahgunaan visa atau izin tinggal.
-
Konsultasi dan pendampingan hukum bagi pekerja asing dan ekspatriat.
3. Status Keimigrasian dan Deportasi
-
Pendampingan hukum bagi individu yang menghadapi masalah imigrasi, termasuk deportasi atau overstay.
-
Konsultasi dan penyelesaian sengketa keimigrasian dengan pihak berwenang.
-
Bantuan hukum bagi pengungsi atau pencari suaka.
4. Keimigrasian Perusahaan dan Tenaga Kerja Asing
-
Pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA, IMTA, dan Notifikasi Tenaga Kerja Asing).
-
Bantuan dalam penyusunan dokumen perizinan tenaga kerja asing.
-
Konsultasi terkait regulasi keimigrasian untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Bantuan Hukum!
Kontak Kami
Alamat Kantor :
Jalan Cikini Raya No.38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Phone :
+62 (21)2300581
Whatsapp :
081410103838