3
2
1
previous arrow
next arrow
3
2
1
previous arrow
next arrow

Kepailitan & PKPU

Kepailitan adalah penyitaan umum atas seluruh aset debitor pailit, yang pengelolaan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang kepailitan di Indonesia.

Permohonan pailit dapat diajukan jika memenuhi syarat berikut:

  • Debitor memiliki minimal dua atau lebih kreditur.
  • Debitor tidak melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo.
  • Debitor dapat ditagih secara hukum.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah hak debitor untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar diberikan waktu tambahan sebelum dinyatakan pailit. Permohonan ini diajukan dengan alasan bahwa debitor berencana melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang kepailitan. Namun, jika selama periode PKPU debitor tetap tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur, maka pengadilan akan melanjutkan proses kepailitan.

LAyanan Kami

SDP Law Consultant menyediakan pendampingan hukum bagi klien dalam proses kepailitan dan PKPU, baik sebagai Pemohon maupun Termohon di Pengadilan Niaga. Kami siap membantu dalam penyelesaian permasalahan hukum terkait utang-piutang dengan pendekatan profesional dan strategis.

Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Bantuan Hukum!

Kontak Kami

Alamat Kantor :

Jalan Cikini Raya No.38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330

Phone :

+62 (21)2300581

Whatsapp :

081410103838