3
2
1
previous arrow
next arrow
3
2
1
previous arrow
next arrow

Pegadaan Barang & Jasa

Salah satu aspek bisnis yang kerap menimbulkan sengketa adalah pengadaan barang dan jasa. Meskipun sering terjadi di sektor konstruksi, pengadaan ini juga dapat mencakup berbagai bidang lainnya.

Konflik dalam pengadaan barang dan jasa biasanya terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja. Pemberi kerja dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta. Sementara itu, penerima kerja umumnya dari sektor swasta, tetapi bisa juga merupakan BUMN atau BUMD.

Sengketa dalam pengadaan barang dan jasa sering kali muncul akibat pelaksanaan kontrak atau perjanjian yang tidak sesuai, seperti adanya pelanggaran hukum atau wanprestasi oleh salah satu pihak. Selain itu, konflik juga dapat timbul jika proses pengadaan, tender, atau lelang yang dilakukan pemberi kerja tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

LAyanan Kami

SDP Law Consultant menyediakan pendampingan hukum dalam berbagai aspek pengadaan barang dan jasa, meliputi:

  • Mewakili dan mendampingi klien dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pengadaan barang dan jasa.
  • Memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi atau rekonsiliasi terkait kontrak pengadaan.
  • Mewakili klien dalam sidang arbitrase.
  • Mengajukan keberatan terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai regulasi.
  • Menyusun serta meninjau kontrak atau perjanjian terkait pengadaan barang dan jasa.

Dengan keahlian dalam menangani sengketa pengadaan, SDP Law Consultant siap membantu klien dalam melindungi hak dan kepentingan hukum mereka.

Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Bantuan Hukum!

Kontak Kami

Alamat Kantor :

Jalan Cikini Raya No.38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330

Phone :

+62 (21)2300581

Whatsapp :

081410103838