Hukum Perkapalan dan Maritim
Dari bisnis kecil hingga perusahaan multinasional besar, kami di SDP Law Firm membantu klien perorangan dan perusahaan dalam gugatan ganti rugi terhadap perusahaan pelayaran, kapal, dan pemiliknya. Kami juga membantu karyawan perusahaan pelayaran, serikat pelaut, pelaut, dan awak kapal yang terluka karena kecelakaan atau penyerangan saat berada di atas kapal laut, kapal pesiar, perahu motor, tanker air, dan kapal air lainnya.
Kami juga menangani negosiasi, pra-litigasi, dan pekerjaan litigasi yang melibatkan pelanggaran perjanjian sewa, klaim bill of lading, kehilangan kargo, klaim rata-rata umum dan khusus, penangkapan kapal dan kargo, klaim asuransi yang melibatkan kehilangan sebagian atau seluruh kapal, tanggung jawab untuk perbaikan, penyelamatan, penarikan, tabrakan, dan klaim karyawan dan anggota awak terhadap kapal.
SDP Law Consultant menawarkan layanan hukum yang komprehensif di bidang perkapalan dan kelautan, mencakup berbagai aspek hukum maritim bagi bisnis kecil hingga perusahaan multinasional. Kami berkomitmen untuk melindungi hak klien kami, baik individu maupun perusahaan, dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan industri maritim.
LAyanan Kami
1. Penyelesaian Sengketa dan Gugatan Ganti Rugi
Kami menangani berbagai kasus gugatan ganti rugi terhadap perusahaan pelayaran, kapal, dan pemilik kapal. Layanan ini mencakup:
-
-
Klaim kompensasi akibat kecelakaan laut.
-
Tuntutan hukum atas kelalaian operator kapal.
-
Penyelesaian sengketa antara pemilik kapal dan perusahaan pelayaran.
-
Klaim terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kapal.
-
2. Perlindungan Hak Pekerja Maritim
Kami memahami tantangan yang dihadapi oleh karyawan perusahaan pelayaran, serikat pelaut, pelaut, dan awak kapal. SDP Law Consultant menyediakan bantuan hukum dalam:
-
-
Klaim cedera kerja akibat kecelakaan atau penyerangan di kapal laut, kapal pesiar, perahu motor, tanker air, dan kapal lainnya.
-
Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di sektor maritim.
-
Pembelaan terhadap hak pekerja maritim dalam kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.
-
Konsultasi mengenai standar keselamatan dan kesejahteraan awak kapal.
-
3. Penyelesaian Sengketa Komersial Maritim
Kami menangani berbagai negosiasi, pra-litigasi, dan litigasi terkait sengketa bisnis maritim, termasuk:
-
Pelanggaran perjanjian sewa kapal.
-
Sengketa terkait bill of lading dan klaim kehilangan kargo.
-
Klaim rata-rata umum dan khusus dalam asuransi maritim.
-
Sengketa sewa guna usaha kapal.
4. Penangkapan Kapal dan Kargo
Kami membantu klien dalam menangani proses hukum terkait penangkapan kapal dan kargo, termasuk:
-
Penyitaan kapal akibat sengketa hukum.
-
Pembelaan terhadap klaim atas kapal yang ditahan.
-
Pembebasan kapal dari status penyitaan.
-
Penyelesaian klaim keuangan terkait utang maritim.
5. Klaim Asuransi Maritim
Kami memberikan layanan hukum dalam penyelesaian klaim asuransi maritim yang mencakup:
-
Klaim kehilangan sebagian atau seluruh kapal.
-
Klaim tanggung jawab atas perbaikan dan penyelamatan kapal.
-
Penyelesaian klaim akibat tabrakan kapal dan insiden laut lainnya.
-
Konsultasi mengenai persyaratan dan ketentuan polis asuransi maritim.
Dengan pengalaman dan keahlian kami di bidang hukum maritim, SDP Law Consultant siap membantu klien dalam setiap aspek hukum perkapalan dan kelautan, memastikan kepentingan mereka terlindungi dengan baik di ranah hukum nasional maupun internasional. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai layanan hukum yang kami tawarkan.
Hubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Bantuan Hukum!
Kontak Kami
Alamat Kantor :
Jalan Cikini Raya No.38, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
Phone :
+62 (21)2300581
Whatsapp :
081410103838